Pages

Subscribe:

My Blog List

Selasa, 07 Agustus 2012

Kisah sahabat


Dialog seseorang yang mengeluh pada seorang bijak: “Dimanakah keadilan Allah, telah lama aku meminta dan memohon padaNya namun tak pernah dikabulkan…
aku shalat, puasa, bersedekah, berbuat kebajikan.. tapi tak satupun keinginanku dikabulkan. Padahal seorang teman yg ibadahnya kacau, bicaranya menyinggung hati, akhlaknya buruk, tapi apa yang dimintanya terkabul dengan cepat.Oh sungguh Allah tidak adil..” Org bijak itu berkata, “Pernahkah engkau didatangi pengamen?”
“Pernah, tentu saja” Kata orang itu serius.
“Bayangkan jika pengamen itu berpenampilan seram, bertato, bertindik, nyanyiannya tak merdu memekakkan telinga, apa yang kau lakukan?” Orang itu menjawab, “segera kuberi uang agar dia cepat berlalu dari hadapanku”
“Lalu bagaimana jika pengamen itu besuara merdu mendayu, menyanyi dengan sopan dan penampilannya rapi lagi wangi, apa yg kau lakukan?”
“Kudengarkan dan kunikmati hingga akhir lagu lalu kuminta ia bernyanyi lagi sekali lagi dan tambah lagi..”, kata orang itu sambil tertawa.
“Kalau begitu bisa saja Allah bersikap begitu pada kita hambaNya.
Jika ada manusia yang berakhlak buruk dan dibenciNya berdoa dan memohon padaNya, mungkin akan dia firmankan pd malaikat ‘Cepat berikan apa yang dia minta.
Aku muak dengan pintanya, tapi bila yang menadahkan tangan adalah hamba yang sholeh yang rajin bersedekah, maka mungkin saja Allah berfirman pada malaikatNya: Tunggu.
Tunda dulu apa yang dipintanya, aku menyukai doa2nya, Aku menyukai isak-tangis nya.
Aku tak ingin dia menjauh dari Ku setelah mendapat apa yg dipintanya.
Aku ingin mendengar tangisnya karena Aku mencintainya..”
Kesimpulan kisah di atas? Selalulah bersangka baik pada Allah karena kita tdk tahu apa yang terbaik bagi diri kita…..:)
Read more......

Berprasangka Baik kepada Allah


Beragam peristiwa dalam hidup ini yang terkadang menggiring seseorang terjebak dalam kondisi selalu berada dalam perasaan susah, sempit, gagal, tidak dihargai, dikucilkan, ditolak, tidak pantas dan sebagainya. Hakikat semua itu adalah manifestasi dari buruk sangka terhadap Allah.
Orang mukmin yang shalih tidak selayaknya memiliki sifat tersebut, apalagi memeliharanya di dasar hati, karena itu adalah sifat tercela yang sangat dimurkai Allah. Yang harus dimiliki setiap mukmin adalah sifat baik sangka pada Allah dalam segala urusan.
Abdullah bin Mas’ud berkata:
والذي لا إله غيره ما أعطي عبد مؤمن شيئا خيرا من حسن الظن بالله عز و جل والذي لا إله غيره لا يحسن عبد بالله عز و جل الظن إلا أعطاه الله عز و جل ظنه ذلك بأن الخير في يده
Artinya: Demi Dzat yang tiada Tuhan selainNya, tidak ada anugerah yang paling besar yang diberikan kepada seorang hamba selain baik sangka kepada Allah. Demi Dzat yang tiada Tuhan selainNya, tidak seorang hamba berbaik sangka kepada Allah melainkan Allah akan berbaik sangka kepadanya. Hal itu karena segala kebaikan ada di tanganNya.
إن حسن الظن بالله من حسن العبادة
Artinya: Sesungguhnya berprasangka baik pada Allah adalah termasuk sebaik-baiknya ibadah (HR. Abu Daud)
Berbaik sangka kepada Allah adalah anggapan kita kepadaNya bahwa  segala sesuatu yang telah kita terima adalah anugerah terbaik dariNya. Allah adalah Maha Penyayang yang kasih sayangNya melebihi kasih sayang ibu kita. Allah Maha Tahu akan bisikan hajat hati nurani kita. Allah Maha Pemberi tanpa harus kita memintaNya. Allah Maha Mendengar keluhan setiap  problema hidup kita yang sedang kita hadapi. Allah tidak pernah tidur dari memperhatikan keadaan  hidup kita.
Sungguh, berprasangka baik terhadap Allah adalah jalan lurus menuju kedamaian hidup kita, ketenangan jiwa kita, ketentraman batin kita. Karena dengan berbaik sangka, manusia akan terbebas dari gangguan pikiran yang telah  membebani jiwanya, mengotori nuraninya, membuat lelah fisiknya.
Prasangka kita adalah cermin dari realita yang akan terjadi di kemudian hari, jika ia baik sangka maka baik pula realita yang akan kita jumpai. Tetapi jika ia buruk sangka, maka buruk pula realita yang akan kita jumpai. Karena Allah akan selalu mengikuti prasangka hamba  terhadap- Nya.
أنا عند ظن عبدي بي فليظن ظان ما شاء
Artinya: Aku menuruti prasangka hambaku terhadapKu, maka silahkan untuk berprasangka sesuai apa yang dikehendaki.
أنا عند ظن عبدي بي فإن ظن بي خيرا فله الخير فلا تظنوا بالله إلا خيرا
Artinya: Aku menuruti prasangka hamba terhadapKu, jika Ia berprasangka baik terhadapKu, maka baginya kebaikan, maka jangan berprasangka terhadap Allah kecuali kebaikan.
أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه حيث يذكرني
Artinya: Aku menuruti prasangka hamba terhadapKu, dan Aku selalu bersamanya selagi Ia mengingatKu.
Dengan berbaik sangka kepada Allah, akan melahirkan energi positif yang besar, sehingga  beban yang berat akan berubah menjadi ringan, problema yang sulit akan mudah teratasi. Dengan berbaik sangka kepada Allah, akan melahirkan iman yang kuat, sehingga kegamangan hidup akan berubah menjadi sebuah kedamaian yang tiada batas, keyakinan yang tidak tercampur keraguan di dalamnya.
Dengan berbaik sangka kepada Allah, akan melahirkan keridhaan dan ampunan Allah, sehingga hidup ini selalu berada dibawah naungan rahmatNya.
Ulama Salaf berkata:
وإني لأرجو الله حتى كأنني … أرى بجميل الظن ما الله صانع
Sesungguhnya aku selalu berharap kepada Allah (dalam segala urusan), sehingga aku melihat sebaik-baiknya prasangka terhadap apa yang diperbuat oleh Allah.
Berbaik sangka kepada Allah, sejatinya tidak mengenal ruang, waktu, dan peristiwa. Kapanpun, di manapun, disetiap kejadiaan apapun, mewajibkan kita untuk selalu bersikap baik sangka (husnu dzan) kepada Allah. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam wasiat menjelang ajal beliau:
لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله عز و جل
Artinya: Janganlah salah satu diantara kalian mati, kecuali berprasangka baik terhadap Allah.
Detik-detik saat kita tertimpa musibah berat yang menyesakkan dada kita, kita pun harus yakin bahwa musibah itu datang untuk mengingatkan kelalain kita, Ia maha penyayang yang sabar memenggil kita untuk kembali meniti jalanNya. Detik-detik saat kita berada pada posisi kehidupan yang begitu sulit, yakinlah bahwa pada setiap kesulitan pasti ada kemudahan.
Detik-detik saat kita berada di alam kesedihan, yakinlah bahwa Allah bersama kita, setia disetiap saat dan waktu untuk mendengarkan setiap keluhan yang terucap dari hati nurani terdalam. Detik-detik saat kita didera kebingungan, yakinlah bahwa Allah adalah sebaik-baiknya Dzat tempat kita kembali.
Detik-detik saat kita di ambang pintu keputus asaan, yakinlah bahwa rahmat kasih sayang Allah begitu luas, melebihi luasnya langit dan bumi. Cukuplah keindahan pesan Rasulullah saw sebagai pelipur lara  bagi hati kita, beliau bersabda:
Tidaklah seorang muslim ditimpa kesulitan demi kesulitan, kegundahan demi kegundahan, kesedihan demi kesedihan, kesakitan demi kesakitan, kedukaan demi kedukaan, sampai sepotong duri yang melukai kakinya, kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya. (HR. Bukhori-Muslim)
Oleh karena itu, marilah kita selalu berprasangka baik kepada Allah, sebagai wujud penghambaan diri kita kepadaNya, bukti kesungguhan iman kita kepadaNya, bukti kepasrahan diri kita dalam segala urusan, baik yang sifatnya duniawi maupun ukhrowi. Dan tidak layak bagi kita untuk berburuk sangka kepada Allah, karena Dia adalah Dzat maha sempurna, tiada celah kekurangan bagiNya, segala urusan adalah milikNya dan kelak akan kembali kepadaNya.

sumber: http://www.media-muslim.com/
Read more......

Mengatasi Cobaan dengan Kesabaran


Marilah kita tingkatkan takwa kepada Allah, taatlah kepada-Nya dan taatlah kepada Rasul-Nya. Berpegang tegulah kalian pada agama Allah dan bersabarlah. Janganlah kalian merasa susah, sedih ataupun berduakcita dalam menjalani hidup ini, tapi tetaplah lurus berada dalam iman, Islam dan ihsan.
Dalam hidup ini memang semua orang pasti pernah merasa susah, sedih atau kecewa, baik ringan atau berat, baik dalam urusan pribadi, keluarga maupun urusan umat. Penyebabnya pun macam-macam. Ada yang susah karena sulit mendapat pekerjaan, ada yang sedih lantaran di tinggal mati oleh orang yang dicintai, ada pula yang sedih karena cita-cita atau perjuangannya kandas ditengah jalan.

Pendeknya, kehidupan tidak pernah sepi dari cobaan dan ujian, yang sewaktu-waktu dapat menimpa setiap orang.

Karna itu sebaiknya setiap cobaan, apapun bentuknya, perlu kita hadapai dengan sikap husnudhan, yakni berprasangka baik kepada Allah. Sebab Rasulullah Saw. Bersabdah:
“Barang siapa dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka diberi-Nya ia cobaan.” (HR. Bukhari)
Banyak kesedihan dan kekecewaan yang bisa dialami manusia didunia ini desebabkan oleh cobaan yang mereka hadapi. Ada orang yang berhasil mengatasinya dengan mulus, namun tak sedikit orang yang kurang mampu, bahkan gagal mengatasinya dan tenggelam dalam keputusasaan.
Ada yang bersyukur kepada Tuhan, lalu mewujudkan rasa syukurnya dengan meningkatkan taqwa dan amal kebaikan. Tetapi juga ada yang mengklaim bahwa cobaan itu teratasi berkat kepintarannya dirinya, ia menakfikan pertolongan Allah, karna terlalu bangga akan kemampuan dirinya.

Persis seperti yang telah disinyalir dalam Al-Qur’an:
“Jika kami berikan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, lalu kenikmatan itu Kami cabut, pasti dia menjadi putus asa dan ingkar. Dan jika Kami berikan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata: ‘Telah hilang bencana-bencana itu dari ku’, dia sangat gembira dan membanggakan diri.” (Qs. Hud: 9-10)
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali cobaan Allah yang kita temui, hanya saja tidak semuanya bisa kita hinder. Mengapa demikian ? Sebab Allah swt. Menguji manusia bukan hanya sebatas kesdihan dan kesengsaraan, tapi juga berbagai kesenagan dan kenikmatan lahir. Meskipun pada umumnya yang bisa disadari dan dirasakan benar-benar oleh manusia Cuma cobaan yang menyedihkan atau hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan. Sedangkan kenikmataan tak pernah terpikir, apalagi disadari, sebagai bentuk lain dari cobaan Tuhan.
“Adapun manusia bila Tuhan mengujinya dengan diberi kemuliaan dan kesenangan, maka dia berkata, ‘Tuhanku telah memuliakanku’. Apapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata, ’Tuhan menghinaku’.” (Qs. Al Fajr: 15-16)
Padahal dalam hidup ini siapa pun akan mengalami cobaan. Orang kaya maupun miskin, tua maupun muda, ternama ataupun jelata, sama-sama akan menerima ujian hidup. Dan untuk mengatasinya, kesabaran merupakan salah satu kunci keberhasilannya. Karena itu Rasulullah Saw.

Telah mem-peringatkan:
“Sabar itu ada tiga macam, yaitu sabar atas datangnya musibah, sabar didalam melakukan ketaatan, dan sabar untuk meninggalkan kemaksiatan.”
Dan sabdanya lagi:
“Jika seseorang mendapatkan kenikmatan ia bersyukur, maka bersyukur itu lebih baik baginya, dan bial mendapatkan kesusahan ia bersabar maka kesabaran itu lebih baik baginya.” (HR. Muslim)
Oleh sebab itu bila seseorang pandai menempatkan kesabaran secara proporsional, niscaya segala masalah kehidupan ataupun cobaan yang menghadang akan dapat dihadapi dengan tenang dan diterimanya dengan tawakal, sehingga sesuatu yang mestinya akan mengecewakan bisa diream atau tidak berkembang menjadai tekanan perasaan ataupun keputusan. 
Apabila seseorang tidak mampu mengatasi musibah atau cobaan yang menimpa dirinya dengan sabar, maka tidak jarang ia akan mendapatkan gangguan perasaan atau kejiwaan, lalu menjadi putus asa dan hilang semangat, bahkan bisa menggangu kesehatan jasmaninya. Begitulah, kesabaran memang merupakan sesuatu yang sangat menentukan corak kehidupan seseoarng, yang karenanya perlu dimiliki oleh setiap orang, sebagaiman diperitahkan Allh swt:
“Dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya itu termasuk hal-hal yang diwajibkan leh Allah.” (Qs. Luqman: 17)
Jadi, bersikap sabar itu harus disertai usaha untuk memahami kegagalan demi kegagalan seobyektif mungkin. Kemudian mencari sebab-sebab, sehingga masalah yang semula dirasakan berat menjadi tekanan batin dapat dicarikan jalan keluarnya. Apabila bagi orang yang beriman di mana Rasullah Saw. Telah menjanjikan:
”Barangkali berusaha bersikap sabar maka Allh akan menyabarkannya. Dan seseorang takkan diberi karunia Allah yang lebih baik dari pada kesabaran.” (HR. Bukhari Muslim)
Kemudian jika sudah diupayakan dengan perbagai ikhtiar namun kegagalan itu tetap saja dialami, maka sebagi orang mukmin ia diperintahkan supaya dapat menerima dengan tabah dan lapang dada. Disamping itu mukmin harus berkeyakinan, bahwa apa yang dialaminya itu tentu mengandung hikamh. Allah berfirman:
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu yang padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 216)
“ Bersabarlah, dan tiadalah kesabaranmu itu melaikan dengan pertolongan Allah.”(Qs. An Nahl: 127)

Read more......

Senin, 06 Agustus 2012

Minggu, 05 Agustus 2012

Hukum menyanyi dan musik dalam fiqih Islam

Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon penjelasannya. Jawab: 1. Pendahuluan Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya. Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian). Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita. Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita. 2. Definisi Seni Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13). Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan. 3. Tinjauan Fiqih Islam Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu: Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’). Kedua, hukum mendengarkan nyanyian. Ketiga, hukum memainkan alat musik. Keempat, hukum mendengarkan musik. Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman. Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati. 3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni) Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101): A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian: a. Berdasarkan firman Allah: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6) Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22). b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]. c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih]. d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda: “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf]. e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.]. f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).” B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian: a. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87). b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]. c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]. d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari]. e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]. C. Pandangan Penulis Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275). Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390). Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239). Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103). Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103). 3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’) Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan: Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96). Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram. Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya. Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda: “Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah]. b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’) Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah. Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut. Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman: “Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140). “…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68). 3.3. Hukum Memainkan Alat Musik Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw: “Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24). Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan: “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57). Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. 3.4. Hukum Mendengarkan Musik a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live) Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya. Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74). b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut. Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan: Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76). Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan: Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86). 4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami): 1. Musisi/Penyanyi. 2. Instrumen (alat musik). 3. Sya’ir dalam bait lagu. 4. Waktu dan Tempat. Berikut sekilas uraiannya: 1). Musisi/Penyanyi a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram. 2). Instrumen/Alat Musik Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah: a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 3). Sya’ir Berisi: a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia. d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Tidak berisi: a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb). b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an. c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 4). Waktu Dan Tempat a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur). 5. Penutup Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati. Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com ) Wallahu a’lam bi ash-showab. Daftar Bacaan * Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq). * Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr). * Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press). * Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press). * Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr). * Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr). * Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah). * An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir). * ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.). * ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah). * ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.). * Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah). * Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/ * Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/ * Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/ * Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/ * “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/ * Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya). * Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/ * Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah). sumber : http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/
Read more......

Seputar Hadits Buka Puasa yang Shahih

Doa puasa yang sering kita dengar bahkan mungkin juga sering kita baca, adalah: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “Ya Allah, untuk Mu aku puasa, kepada Mu aku beriman, dan dengan rezeki Mu aku berbuka. Hilanglah rasa dahaga, tenggorokan pun basah, dan sudah pasti berpahala jika Allah menghendaki.” Catatan Doa buka puasa yang masyhur ini adalah gabungan dari dua hadits, yaitu: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ dan, ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ Adapun kalimat “ وَبِكَ آمَنْتُ ” adalah tambahan yang sama sekali tidak ada dasarnya, meski maknanya bagus. Hadits Pertama Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam buka puasa, beliau berdoa, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ “Ya Allah, untuk Mu aku puasa, dan dengan rezeki Mu aku berbuka.” Takhrij Hadits ini diriwayatkan Imam Ath Thabarani dalam Al Ausath (7762) dan Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan (1756) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Ibnu Abi Syaibah (109/1) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Abu Dawud (2011), Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab (3747), Al Baghawi (1761), Adh Dhabbi dalam Ad Du’a` (67), dan Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd (1390); dari Mu’adz bin Zuhrah At Tabi’i. Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat Al Kubra pada biografi Abul Ahwash dari Ar Rabi’ bin Khutsaim At Tabi’i. Derajat Hadits: Dha’if Al Haitsami berkata,”Diriwayatkan Ath Thabarani dalam Al Ausath. Di dalam sanadnya ada Dawud bin Az Zibriqan. Dia adalah dha’if.”[1] Imam An Nawawi berkata, “Demikian diriwayatkan secara mursal.”[2] Al Burhanfuri dalam Kanzu Al ‘Ummal (18056), “Hadits mursal.” Ar Rafi’i berkata tentang hadits Abu Dawud, “Dia adalah hadits mursal.” Dan tentang hadits Ath Thabarani, “Sanadnya lemah. Di dalamnya terdapat Dawud bin Az Zibriqan, dia itu matruk (ditinggalkan).”[3] Al Albani mendha’ifkan hadits ini dalam Dha’if Sunan Abi Dawud (2358) dan Dha’if Al Jami’ Ash Shaghir (9831). Catatan Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan (bagus) tetapi mursal. Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang tabi’in.”[4] Al Albani menghasankan hadits ini dalam Misykat Al Mashabih (1994). Syaikh Abdul Qadir Al Arna`uth berkata, “Mursal, namun ia mempunyai syawahid (beberapa penguat) yang menguatkannya.”[5] * * * Hadits Kedua Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan, jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam buka puasa, beliau membaca: ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “Hilanglah rasa dahaga, tenggorokan pun basah, dan sudah pasti berpahala jika Allah menghendaki.” Takhrij Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Al Husain dari Al Husain bin Waqid dari Marwan bin Salim Al Muqaffa’ dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.[6] Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An Nasa`i dalam As Sunan Al Kubra (3329), Al Baihaqi dalam Syu’ab Al Iman (3748), Ad Daraquthni (2302), Al Hakim (1484), Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al Yaum wa Al Lailah (477), dan Ibnu Abi Ad Dunia (29); juga dari Ibnu Umar. Derajat Hadits: Hasan Al Hakim (1484) berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim.” Al Albani menghasankan hadits ini dalam Mukhtashar Irwa` Al Ghalil (920), Misykat Al Mashabih (1993), Shahih Sunan Abi Dawud (2357), dan Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8807). * * * Kesimpulan Doa buka puasa pada hadits pertama, meski ada yang mendha’ifkan, namun juga ada yang menghasankan. Artinya, derajat kedha’ifannya tidaklah “terlalu.” Sebaiknya doa buka puasa yang dibaca cukup hadits yang kedua saja. Selain lebih ringkas, ialah yang paling shahih di antara hadits hadits doa buka puasa yang lain. Jika hendak menggabungkan doa buka puasa, sebaiknya tidak menyertakan kalimat “ وَبِكَ آمَنْتُ ”, karena ia hanyalah tambahan dan tidak termasuk dalam hadits doa buka puasa ini. Wallahu a’lam bish shawab. _______________________________ [1] Ma’jma’ Az Zawa`id (4892). [2] Al Adzkar (545). [3] At Talkhish Al Habir (912). [4] Khulashatu Al Badr Al Munir (1126). [5] Raudhatu Al Muhadditsin (4729). [6] Sunan Abi Dawud, Kitab Ash Shaum, Bab Al Qaul ‘Inda Al Ifthar, hadits nomor 2010. sumber : http://fimadani.com/seputar-hadits-doa-buka-puasa-yang-shahih/
Read more......

Menjaga Lisan

Pada kesempatan ini, penulis coba menghadirkan tulisan tentang hadits perintah untuk menjaga lisan. Setiap kita berhak untuk menggunakan lisan ini dengan gratis, namun Allah SWT telah mengajarkan, memberitahukan aturan-aturan penggunaanya melalui Rasulullah SAW. Berikut hadits serta penjelasannya: عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي عَنِ النَّارِ، قَالَ : لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلىَ مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ : تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ، ثُمَّ قَالَ : أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ، ثُمَّ قَالَ : } تَتَجَافَى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ.. –حَتَّى بَلَغَ- يَعْمَلُوْنَ{ُ ثمَّ قَالَ : أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ وُعَمُوْدِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ. ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ ؟ فَقُلْتُ : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ . فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ وَقَالِ : كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُوْنَ بِمَا نَتَكَلَّمَ بِهِ ؟ فَقَالَ : ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ، وَهَلْ يَكُبَّ النَاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ –أَوْ قَالَ : عَلىَ مَنَاخِرِهِمْ – إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ . [رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح] Terjemah hadits / ترجمة الحديث : Dari Mu’az bin Jabal radhiallahuanhu dia berkata : Saya berkata : Ya Rasulullah, beritahukan saya tentang perbuatan yang dapat memasukkan saya ke dalam surga dan menjauhkan saya dari neraka, beliau bersabda: Engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar, dan perkara tersebut mudah bagi mereka yang dimudahkan Allah ta’ala, : Beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya sedikitpun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji. Kemudian beliau (Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda: Maukah engkau aku beritahukan tentang pintu-pintu surga ?; Puasa adalah benteng, Sodaqoh akan mematikan (menghapus) kesalahan sebagaimana air mematikan api, dan shalatnya seseorang di tengah malam (qiyamullail), kemudian beliau membacakan ayat (yang artinya) : “ Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya….”. Kemudian beliau bersabda: Maukah kalian aku beritahukan pokok dari segala perkara, tiangnya dan puncaknya ?, aku menjawab : Mau ya Nabi Allah. Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah Jihad. Kemudian beliau bersabda : Maukah kalian aku beritahukan sesuatu (yang jika kalian laksanakan) kalian dapat memiliki semua itu ?, saya berkata : Mau ya Rasulullah. Maka Rasulullah memegang lisannya lalu bersabda: Jagalah ini (dari perkataan kotor/buruk). Saya berkata: Ya Nabi Allah, apakah kita akan dihukum juga atas apa yang kita bicarakan ?, beliau bersabda: Ah kamu ini, adakah yang menyebabkan seseorang terjungkel wajahnya di neraka –atau sabda beliau : diatas hidungnya- selain buah dari yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka . (Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shahih) Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث : 1. Perhatian shahabat yang sangat besar untuk melakukan amal yang dapat memasukkan mereka ke surga. 2. Amal perbuatan merupakan sebab masuk surga jika Allah menerimanya dan hal ini tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam “Tidak masuk surga setiap kalian dengan amalnya ”. Makna hadits tersebut adalah bahwa amal dengan sendirinya tidak berhak memasukkan seseorang ke surga selama Allah belum menerimanya dengan karunia-Nya dan Rahmat-Nya. 3. Mentauhidkan Allah dan menunaikan kewajibannya adalah sebab masuknya seseorang ke dalam surga. 4. Shalat sunnah setelah shalat fardhu merupakan sebab kecintaan Allah ta’ala kepada hambanya. 5. Bahaya lisan dan perbuatannya akan dibalas dan bahwa dia dan mencampakkan seseorang ke neraka karena ucapannya. sumber : http://materidakwah-online.blogspot.com/2012/05/hadits-menjaga-lisan.html
Read more......