Pages

Subscribe:

My Blog List

Sabtu, 04 Agustus 2012

Materi TPA-Hukum Islam


HUKUM ISLAM

A)       Pengertian
Hukum Islam adalah Ketetapan yang ditetapkan Allah SWT yang harus dipatuhi. Ketetapan ini  untuk mengatur manusia agar selamat di dunia dan diakhirat.
B)      Macam macam Hukum Islam (Wajib, Sunnah, Haram,Makhruh,Mubah)
1. Wajib
Yaitu Ketentuan Allah SWT yang harus dipatuhi/dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat dosa. Contoh: Sholatlima waktu, dan puasa bulan ramadhan.
Wajib terdiri dari 2 jenis yaitu :
a. wajib a’in
adalah suatu perkara yang yang harus dikerjakan oleh setiap umat muslim .
Contoh: Sholat fardhu, puasa ramadhan, Zakat dan Haji bila mampu.
b. Wajib kifayah
adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim namun jika sudah ada
yang melakukannya menjadi tidak wajib bagi yang lain. Contoh : mengurus jenazah

2. Sunnah
Yaitu Ketentuan Allah SWT yang lebih baik dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan tidak berdosa. Contoh: sholat tarawih, puasa senin kamis, sholat sunnah, dll
Sunnah terdiri 2 jenis :
a. Sunnah Mu’akkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad Saw.
Contoh : Sholat Idul Fitri dan Idhul Adha, sholat tarawih, dll
b. Sunnah Ghoiru Mu’akad adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.

3. Haram
Yaitu Perbuatan yang dilarang Allah SWT. Bagi yang mengerjakan mendapat dosa dan bagi yang meninggalkan mendapat pahala. Contoh: berjudi, Mabuk mabukan, berbohong, mencuri., durhaka, riba, zina, fitnah, membunuh, dll.


4. Makruh
Yaitu Perbuatan yang dianggap tidak baik untuk dilakukan . Jika dikerjakan tdak  berdosa dan bagi yang meninggalkan mendapat pahala. Contoh: mulut bau,bau badan tidak sedap, makan berdiri, merokok (mungkin haram karena ada fatwa yang menyebutkan bahwa merokok adalah pembantaian secara tidak langsung terhadap kaum muslimin yang tidak merokok).


5. Mubah
Mubah adalah perbuatan yang boleh dikerjakan  dan boleh juga ditinggalkan. Contoh : Makan, minum, tidur, mimpi. Dll

C)      Tujuan  Hukum Islam
  1. Menjaga agama
Contoh : Ibadah /ingat kepada Allah
  1. Menjaga Jiwa  : Allah melarang segala sesuatu yang merusak jiwa shg  merasa aman dan tenang setiap   saat
Contoh : hukum membunuh adalah dibunuh dalam islam.
  1. Menjaga Kehormatan/keturunan terjaga.
Contoh : Allah melarang Zina. Hukum Rajam bagi para pelaku Zina
  1. Menjaga Akal/ agar kaum muslimin terjaga akalnya.
Contoh : Islam melarang minum minuman keras.
  1.  Menjaga harta.
Contoh : perintah zakat, dan hukum potong tangan bagi para pencuri.

sumber : http://pekik30.wordpress.com/2012/01/07/materi-pembelajaran-tpa-baiturrohman-hukum-islam/

0 komentar:

Posting Komentar